Rumah Guruh Soekarnoputra Terancam Disita Ini Kronologinya

Rumah Guruh Soekarnoputra terancam disita. Eksekusi akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 3 Agustus 2023.
Lalu mengapa ini terjadi? Bagaimana kronologinya?

 

Hal ini bermula dari gugatan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya. Ia menggugat rumah milik Guruh di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9, Kebayoran Baru, Jaksel.

Perkara dimulai tahun 2014 silam. Menurut pengacara Susy meski sudah menjual rumah itu di 2011 dan balik nama di 2014, Guruh tak menyerahkan rumah tersebut.

“Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah,” kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, dikutip dari detik, Kamis (20/7/2023).

 

“Itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan … Di tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” tambahnya.

 

“Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan,” jelasnya lagi.

Diketahui Guruh ingin membatalkan jual beli. Namun itu tidak dikabulkan.

 

Upaya naik banding di Pengadilan Tinggi DKI dilakukan tapi tidak dikabulkan. Ini juga terjadi dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang tidak dikabulkan.

“Ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi,” tegas Jhon lagi.

“Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Sementara itu, PN Jaksel menjelaskan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dimenangkan Susy. Humas PN Jaksel Djuyamto mengaku awal gugatan berasal dari Guruh namun ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim.

 

“(Masalah ini) diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2026 gugatan itu dimenangkan oleh Susy,” ungkapnya.

“Kemudian (naik ke tahap) kasasi (Susy) tetap menang. Artinya dalam setiap proses pengadilan sampai dengan kasasi Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang. Oleh karena itu, Bu Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan,” beber Djuyamto.

 

Mengutip tren harga rumah dan bangunan yang dirilis Lamudi, harga rumah di Kebayoran Baru dalam tiga bulan terakhir rata-rata berada di kisaran Rp 55,6 juta per meter persegi. Harga ini turun dibanding harga pada 12 bulan lalu yaitu Rp 58,5 juta per meter persegi.

 

Sementara untuk harga tanah, daerah Kebayoran Baru rata-rata berada di kisaran Rp 45 juta per meter persegi. Sementara harga pada 12 bulan lalu harga tanah di lokasi ini berada di kisaran Rp 48 juta per meter persegi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *