Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memperjelas tidak perpanjang kontrak pemasaran gas alam cair atau LNG ke luar negeri. Hal itu pertimbangkan dengan keperluan gas di depan untuk peningkatan industri lokal.
Luhut belum bisa pastikan kapan peraturan larangan export gas itu bisa diwujudkan. Ingat, Indonesia selama ini mempunyai kontrak pemasaran gas dengan beberapa negara pengimpor. “Ya kita tidak tahu (sasaran), kontrak-kontrak itu macem-macem,” kata Luhut di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Tetapi yang jelas, menurut Luhut peraturan larangan export gas itu dilaksanakan buat memberikan dukungan peningkatan operasional industri dalam negeri. Dengan demikian, bakal ada nilai lebih yang dibuat.
“Tetapi yang terdapat saat ini, kita sedang pikirkan semua kita membuat downstreaming industry karena itu nilai added buat negeri ini,” katanya.
Awalnya, Luhut menjelaskan pemerintahan akan hentikan export gas untuk memberikan dukungan operasional industri petrokimia yang hendak diperkembangkan dalam negeri. Ingat, import bahan baku industri petrokimia dalam negeri setiap tahunnya masih lumayan tinggi.
Menurut Luhut, gagasan peraturan larangan export gas itu ada sesudah faksinya lakukan pengkajian intern bersama Deputi Sektor Koordinir Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi.
“Tetapi yang terdapat saat ini, kita sedang pikirkan semua kita membuat downstreaming industry karena itu nilai added buat negeri ini,” katanya.
Awalnya, Luhut menjelaskan pemerintahan akan hentikan export gas untuk memberikan dukungan operasional industri petrokimia yang hendak diperkembangkan dalam negeri. Ingat, import bahan baku industri petrokimia dalam negeri setiap tahunnya masih lumayan tinggi.
Menurut Luhut, gagasan peraturan larangan export gas itu ada sesudah faksinya lakukan pengkajian intern bersama Deputi Sektor Koordinir Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi.
Leave a Reply