Kasus Ganjil, Ini Pelajaran dari Rumah Guruh Soekarno Putra

Jakarta, Komunitas Server Gacor – Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menyelesaikan rumah Guruh Soekarnoputra di Jl. Sriwijaya III Nomor 1, Jakarta Selatan, karena kalah dalam tuntutan perdata menantang Susy Angkawijaya dan Guruh juga dijatuhi hukuman ganti kerugian material Rp 23 miliar.
Seperti dikabarkan detik, Guruh telah disuruh tinggalkan rumah pada 31 Agustus 2022 dan tanggal 4 Agustus 2023 atau ini hari proses eksekusi akan dilaksanakan.

Duduk kasus kasus ini bermula pada kasus pernjanjian di antara Guruh dengan Suwantara Gotama di Mei 2011, di mana Guruh ajukan utang sejumlah Rp 35 miliar untuk usaha dengan bunga 4,5% dalam periode waktu 3 bulan.

 

Gotama juga sepakat dengan pemberian utang tetapi ia memberi persyaratan yakni PPJB alias kesepakatan perserikatan jual-beli. Akhirnya, dibuatlah PPJB kuasa jual dan kuasa kosongkan, pembayaran uang Rp 35 miliar itu terjadi pada 3 Mei 2011.

Saat sebelum jatuh termin, Guruh beritanya telah mengontak Suwantara Gotama tetapi tidak ada jawaban. Dan pada 3 Agustus 2011, Guruh berjumpa dengan Susy Angkawijaya yang beritanya ingin menolong Guruh dalam pembayaran pelunasan pembayaran hutangnya ke Suwantara Gotama.

 

Susy juga ajukan persyaratan ke Guruh yakni yaitu pembikinan Akte Jual Membeli (AJB).

 

“Selanjutnya terjadi persetujuan itu dengan AJB, harga jual-beli itu cuma Rp 16 miliar. Uang Rp 16 miliar juga Mas Guruh sebelumnya tidak pernah terima, menjadi itu cuma murni pada tanggal 3 Agustus 2011 itu cuma murni dibikin AJB di antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai konsumen,” tutur advokat Guruh, Simeon Petrus, seperti d ikutip detik.

Simeon menyebutkan jika Guruh ialah orang yang gampang yakin sama orang lain, karena itu Guruh justru dirugikan.

Ada berita jika Guruh sebelumnya tidak pernah terima uang Rp 16 miliar itu, dan Guruh menjelaskan jika AJB itu justru dipakai Susy untuk menuntut Guruh dan mengeklaim tempat tinggalnya.

 

AJB ialah bukti transaksi bisnis property

AJB ialah bukti transaksi bisnis sebuah asset property, AJB diedarkan oleh PPAT (Petinggi Pembikin Akte Tanah), bukan oleh Tubuh Pertanahan Nasional (BPN). Telah seharusnya AJB didapatkan selesai berlangsungnya transaksi bisnis jual beli, adapun hal yang cukup ganjil dalam kasus ini ialah pengakuan guruh yang menjelaskan jika dianya belum terima serupiahpun uang dari Susy.

Sampai detik ini, faksi Susy belum memberi komentar selanjutnya tentang pembayaran uang Rp 16 miliar ke Guruh.

Sudah diketahui,Slot Online AJB pasti bukan jadi bukti syah atas pemilikan tanah karena karakternya cuma hanya document yang menunjukkan ada perubahan hak atas tanah dan bangunan.

Berdasar Undang-undang nomor lima tahun 1960 mengenai Dasar Agraria, sertifikat bukti pemilikan tanah/property tidak ada yang bentuknya AJB. Yang dikenali ialah SHM (Sertipikat Hak Punya), SHGB (Sertipikat Hak Buat Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Buat Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Unit Rumah Atur).

SHM ialah pemilikan paling tinggi dan mempunyai hak yang terkuat. SHGB dan SHGU mempunyai batasan waktu, karena statusnya seperti ‘menyewa.

 

Awas jangan asal-asalan hutang ke perseorangan

Belajar dari kasus Guruh, masalah hutang perseorangan menjadi makin sulit karena hal yang dikisahkan di atas. Pergulatan di ranah hukum bukan saja akan menghabiskan waktu, tetapi mengisap ongkos yang cukup banyak.

Supaya semakin aman baik dari sisi hukum dan lain-lain, sebaiknya untuk pinjam dana ke instansi pendanaan saja daripada perseorangan, bila Anda memang arah Anda untuk pengembangan usaha.

Tetapi tentu saja, jangan sampai pinjam tanpa tahu argumen yang terang dan pahami kekuatan Anda saat bayar hutang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *