Pemobil Tubruk Motor Bonceng 3 Sampai Meninggal di Jakpus Jadi Terdakwa
Komunitas Pejuang Gacor — Polisi memutuskan sopir mobil Innova dengan inisial AKC (25) sebagai terdakwa berkaitan kasus kecelakaan yang tewaskan 3 orang boncengan pada sebuah motor di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Telah terdakwa,” kata Kasat Lalu Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat diverifikasi, Selasa (10/10).
Dalam kasus ini, terdakwa dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal itu atur jika kecelakaan yang menyebabkan seseorang wafat dapat pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda terbanyak Rp12 juta.
“(Tersangka telah) ditahan,” sebut Gomos.
Walau begitu, Gomos belum memaparkan apa yang mengakibatkan terdakwa dengan inisial AKC itu menubruk motor sampai tewaskan tiga korban.
“Masih dipelajari, tetap dicheck,” katanya.
Awalnya, 3 orang yang boncengan pada sebuah motor meninggal selesai ditubruk sebuah mobil di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/10) sekitaran jam 23.30 WIB.
Kejadian berawal saat mobil Toyota yang dikendarai oleh AKC melesat di lajur cepat dari utara ke selayan di Jalan Benyamin Sueb.
“Sesudah melalui bawah flyover HBR Motik menubruk sepeda motor yang dikendarai saudara NAN yang jalan sama arah di jalan itu,” kata Kasat Lalu Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora dalam penjelasannya, Senin (9/10).
Kecelakaan itu mengakibatkan 3 orang yang boncengan di sepeda motor alami cedera pada bagian kepala. Ke-3 nya yaitu NAN sebagai sopir dan M dan PH sebagai penumpang.
Ke-3 korban sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) selesai kecelakaan. Tetapi, pada akhirnya mereka dipastikan wafat..
Ya begitulah jika kita tidak mementingkan keselamatan, sudah jelas jalanan jalur cepat hanya boleh dijalani dengan mobil, nah ke ke 3 orang dalam 1 motor ini melawan peraturan.
jadi bukan hanya dirinya saja yang dirugikan, tetapi juga orang lain..
Leave a Reply