Beberapa ribu Pelajar Penarima KJP Plus akan Dihapus, Ini Persyaratannya
Komunitas Pejuang Gacor, Jakarta – Eksekutor pekerjaan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan akan hapus nama masyarakat dalam Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak sesuai persyaratan yang menerima Kartu Jakarta Pandai atau KJP Plus.
“Kita cleansing data dengan DTKS, masuk persyaratan yang menerima tidak,” kata Purwosusilo selesai lakukan lawatan di SMP Negeri 193, Jakarta Timur pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Purwosusilo menerangkan data masyarakat dalam DTKS akan dipadukan data NIK DKI, domisili DKI, dan dalam Kartu Keluarga. Dinas akan pastikan jika dalam data itu tidak ada bagian keluarga yang dengan status sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, karyawan BUMN, atau BUMD.
“Jika yang tidak pas target ya dihapus, kan ada ketentuannya, jangan punyai mobil, keluarganya ada karyawan negeri bermakna tidak memiliki hak, dan lain-lain,” kata Purwosusilo selesai lakukan lawatan di SMP Negeri 193, Jakarta Timur pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Awalnya, Dinas sudah temukan sekitaran 75 ribu pelajar umur 6-21 tahun tidak pantas terima Kartu Jakarta Pandai (KJP) Plus tahapan I tahun 2023. Penemuan itu didasari Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambahkan per November 2022.
Dari tes kelaikan dan klarifikasi, diketemukan ada 75.497 pelajar tidak pantas terima KJP Plus. Karena alamatnya ada yang blank (kosong) sekitar 36 pelajar, lantas ada 22.024 pelajar yang alamatnya tidak diketemukan.
Disamping itu, Disdik temukan ada bagian keluarga PNS/TNI/Polri sekitar 1.219 pelajar, mempunyai mobil sekitar 21.462 pelajar, mempunyai Nilai Jual Object Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sekitar 1.244 pelajar, anak keluarga sanggup sekitar 16.371 pelajar, wafat sekitar 406 pelajar, dan berpindah ke luar DKI Jakarta sekitar 11.867 pelajar.
“Tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sekitar 862 pelajar, dan tidak dilaksanakan permufakatan kelurahan (muskel) sekitar 6 pelajar,” tutur Purwosusilo.
Purwosusilo menerangkan masyarakat DKI Jakarta bisa memeriksa status DTKS Pantas sebagai yang menerima KJP Plus atau KJMU lewat situs https://kjp.jakarta.go.id/ dalam menu “check status KJP” atau “check status KJMU”.
Masyarakat DKI Jakarta dapat ketahui lewat NIK kepunyaannya untuk status diterima atau ditampik. Pada status ditampik tercatat secara jelas argumen kenapa ditampik.
Awalnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya sempat sampaikan penemuannya, di mana ada pelaku yang mempunyai beberapa puluh KJP.
Pelaku itu mempunyai catatan berisi jati diri dan PIN ATM yang menerima faedah di Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat.
Heru Budi menjelaskan banyak yang menerima faedah yang mengijonkan atau memberikan KJP-nya dan pin ATM ke seseorang. Hal tersebut mereka kerjakan untuk menghasilkan uang sebelum waktunya pencairan dari Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI.
Leave a Reply