Gibran Terancam Gagal Jadi Calon wakil presiden Prabowo

Gibran Terancam Gagal Jadi Calon wakil presiden Prabowo

 

Master Gacor – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah didaftarnya ke KPU RI sebagai akan cawapres (calon wakil presiden) untuk akan capres (calon presiden) Prabowo Subianto pada Pemilihan presiden 2024 pada Kamis 25 Oktober 2023 lalu.

 

Penyalonan Gibran munculkan kontra dan pro di tengah-tengah masyarkat.

 

Masalahnya Gibran dicalonkan sebagai akan calon wakil presiden sesudah keluar keputusan kasus di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan persyaratan umur capres dan wapres.

Ada Masalah Baru

Tetapi keputusan MK itu dipermasalahkan beberapa kelompok.

Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama beberapa kelompok aktivis memberikan laporan keputusan MK itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

 

Kamis (26/10/2023), sidang pertama MKMK dilakukan dipegang Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu dicheck kedatangan dan rugi secara langsung dari tiap-tiap pemohon.

 

Saat sebelum sidang ditutup. Denny minta ijin sampaikan saran dan pandangan jika keputusan MKMK tidak dapat dilepaskan proses dari penyalonan Pemilihan presiden 2024 karena kasus yang paling jadi perhatian ialah keputusan kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan umur minimum capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang buka kesempatan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapresnya Prabowo Subianto.

 

Karena itu Denny yang sekarang ini tetap di Australia itu katakan walaupun yang dicheck ialah laporan dianya ke hakim terlapor Anwar Usman, jadi penting untuk memerhatikan saat registrasi pasangan capres-cawapres di KPU.

Menurutnya berdasar tingkatan Pemilihan presiden, agenda yang paling berkaitan ialah “Pengusulan Akan Pasangan Calon Alternatif” yang diawali di tanggal 29 Oktober dan usai pada 8 November 2023.

 

Karena itu ia memandang penting untuk keputusan MKMK diedarkan saat sebelum batasan akhir registrasi pada tanggal 8 November 2023.

“Hingga ada faedahnya terlebih bila memang diketemukan ada pelanggaran norma Hakim Konstitusi saat mengecek dan menghakimi Keputusan 90 sebagai dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, sepupu Anwar Usman,” kata Denny Indrayana yang bicara lewat online dari Australia.

“Karena seperti di beberapa peluang saya terangkan, ada pelanggaran norma, berbentuk tidak undur dari mengecek kasus yang berkaitan dengan kebutuhan secara langsung keluarganya, tidak cuma menyalahi Code Etik Sikap Hakim Konstitusi, tapi lebih jauh bawa karena “TIDAK SAH” nya keputusan a quo, seperti ditata dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman,” sambungnya.

 

Hasto juga menjelaskan kasih ibu Megawati tak pernah berkesudahan setealah pak Jokowi berkarir bersama PDI – Perjuangan selama 20 tahun, selengkapnya baca disini dan sekang ini, (28/10/2023) Gibran telah berpamitan dari PDI perjuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *