Isi Komplet Fatwa MUI Masalah Haram Membeli Produk Israel

Isi Komplet Fatwa MUI Masalah Haram Membeli Produk Israel

Daftar MGO303 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa baru berkaitan beli produk produsen yang memberikan dukungan invasi Israel ke Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi mengenai Hukum Support pada Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang jika memberikan dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas invasi Israel hukumnya wajib. Kebalikannya, memberikan dukungan Israel dan memberikan dukungan produk yang bantu Israel hukumnya haram.

 

Fatwa itu mereferensikan supaya pemerintahan ambil beberapa langkah tegas menolong perjuangan Palestina.

Ketua MUI Sektor Fatwa MGO777, Asrorun Niam Sholeh memperjelas, memberikan dukungan invasi Israel baik langsung atau tidak segera seperti beli produk produsen yang riil memberikan dukungan Israel haram hukumnya.

 

“Memberikan dukungan faksi yang diketahui memberikan dukungan invasi Israel, baik langsung atau tidak langsung, misalnya dengan beli produk produsen yang riil memberikan dukungan invasi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam info tercatatnya, d ikutip Sabtu (11/11/2023).

 

Niam menggerakkan warga memberikan dukungan perjuangan Palestina, termasuk dengan membagikan zakat, infaq dan sedekah untuk kebutuhan perjuangan masyarakat Palestina.

“Umat Islam disarankan untuk memberikan dukungan perjuangan Palestina, seperti pergerakan galang dana kemanusian dan perjuangan, doakan untuk kemenangan, dan lakukan shalat ghaib untuk beberapa syuhada Palestina,” terangnya.

 

Adapun referensi supaya pemerintahan ambil beberapa langkah tegas menolong perjuangan Palestina, lanjut ia, dapat lewat lajur diplomasi di PBB untuk hentikan perang dan ancaman pada Israel, pengangkutan sumbangan kemanusiaan, dan koalisi beberapa negara OKI untuk menekan Israel hentikan invasi.

 

Selain itu, MUI memperjelas jika zakat dari warga muslim di Indonesia bisa dialokasikan untuk kebutuhan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada intinya dana zakat harus dialokasikan ke mustahik yang ada di sekitaran muzakki. Dalam soal kondisi genting atau keperluan yang mendesak dana zakat bisa dialokasikan ke mustahik yang ada di lokasi yang lebih jauh, sebagaimana untuk perjuangan Palestina,” jelasnya.

 

Karena itu, Niam ajak ke BAZNAS MGO303 dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk galang zakat, infaq, dan sedekah buat menolong perjuangan umat Islam di Palestina.

 

Fatwa ini diulas sebagai bentuk tanggung-jawab keulamaan MUI saat menanggapi invasi Israel pada Palestina yang memberikan ancaman kemanusiaan. Di lain sisi, ada faksi yang berusaha memberi empati dan support pada Israel, baik langsung atau tidak langsung, termasuk usaha beberapa faksi yang mendiskreditkan faksi yang memberi support kemerdekaan Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *