11 Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Kereta Api versus Elf di Lumajang
Heartsonfirerewiew.com , LUMAJANG—Sebanyak 11 orang wafat dan 4 orang yang lain beberapa luka sesudah mobil minibus elf ketabrak Kereta Api Probowangi rekanan Ketapang Banyuwangi – Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam.
“Kami turut bersedih cita dan menyesalkan peristiwa kecelakaan lalu lintas di antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi rekanan Ketapang–Surabaya Gubeng di pelintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan di antara Stasiun Randuagung–Stasiun Klakah ini hari jam 19.53 WIB,” kata Direktur Khusus KAI Didiek Hartantyo dalam info tercatat yang diterima di Jember.
Dia menjelaskan sekitar 11 orang wafat yang semuanya adalah pemakai mobil elf itu dan semua penumpang KA 266 Probowangi pada keadaan selamat.
“Karena peristiwa ini, KA Probowangi alami ketertinggalan 13 menit karena harus stop di pelintasan lokasi tempat peristiwa itu,” katanya kepada Tim MGO303.
Dia menjelaskan KA mempunyai lajur tertentu dan tidak bisa stop dengan mendadak, hingga pemakai jalan harus memprioritaskan perjalanan KA. Semua pemakai jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta api saat lewat pelintasan sebidang.
“Hal itu sama sesuai UU 23 tahun 2007 mengenai perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ucapnya kepada tim MGO303.
Disamping itu, lanjut ia, KAI selalu mengutamakan, supaya pemilik jalan sama sesuai kelasnya (Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Wilayah) lakukan penilaian keselamatan atas kehadiran pelintasan sebidang di daerahnya..
Pemilik jalan ialah faksi yang perlu mengurus pelintasan sebidang seperti melengkapi peralatan keselamatan atau tutup pelintasan sebidang yang dipandang mencelakakan untuk keselamatan.
Dia menjelaskan faksinya sedih dan menyesalkan peristiwa itu, dan mengucapkan ikut berkabung ke beberapa keluarga korban.
KAI minta semua pihak sesuai wewenangnya masing-masing supaya lebih perduli dan memberi perhatian untuk tingkatkan mekanisme keselamatan di pelintasan sebidang.
Sama sesuai Ketentuan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 kuasa untuk pengatasan dan pengendalian pelintasan sebidang di antara lajur KA dan jalan dilaksanakan oleh pemilik jalannya.
Pengurusaan untuk pelintasan sebidang yang ada di jalan nasional dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur untuk pelintasan sebidang yang ada di jalan propinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk pelintasan sebidang yang ada di jalan kabupaten/kota dan dusun.
Dia menghimbau supaya Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih perduli dan lebih perhatian pada kelayakan keselamatan di pelintasan sebidang dengan melengkapi perlengkapan keselamatan untuk pemakai jalan raya seperti rambu-rambu, pencahayaan, palang pintu, dan penjaga pelintasan sebidang.
Leave a Reply