heartsonfirereviews.comĀ – Dilansir dari situs slot mgo777, Beskal penuntut umum KPK minta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menampik nota berkeberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus sangkaan perintangan penyelidikan kasus korupsi terdakwa Harun Masiku dan pemberian suap.
“Menampik berkeberatan atau eksepsi yang disodorkan oleh penasihat hukum tersangka Hasto Kristiyanto,” kata beskal KPK saat sidang respon atas eksepsi tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam persidangan, beskal minimal sampaikan 15 point respon atas eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya. Pada dasarnya, beskal mengatakan eksepsi tim Hasto seharusnya ditampik karena dalih-dalih berkeberatan dipandang tidak berdasarkan.
Karena itu, beskal minta hakim untuk mengatakan surat tuduhan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 sudah penuhi persyaratan formal dan materil, seperti ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dan secara hukum surat tuduhan resmi untuk dijadikan dasar pemeriksa dan menghakimi kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka Hasto Kristiyanto,” tambah beskal.
Dengan demikian, beskal penuntut umum komisi anti-korupsi minta majelis hakim pemeriksaan kasus Hasto dalam kasus sangkaan perintangan penyelidikan kasus korupsi terdakwa Harun Masiku dan pemberian suap masih tetap diteruskan.
Hasto awalnya minta dibebaskan dari kasus ini karena ada kebimbangan fundamental dalam pembuktian tuduhan yang disodorkan oleh penuntut umum, baik dalam soal kepastian elemen pidana atau keakuratan implementasi hukum pada tersangka.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat jatuhkan keputusan celah dengan amar memerintah beskal penuntut umum untuk melepaskan saya dalam kurun waktu paling lamban 24 jam semenjak keputusan ini,” tutur Hasto waktu membacakan nota berkeberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/3).
Hasto sampaikan sesuai konsep in dubio pro reo, yang disebut azas esensial pada hukum pidana, tiap kebimbangan yang ada harus didefinisikan untuk keuntungan tersangka.
Oleh karenanya, dia meminta ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terima dan merestui nota berkeberatannya dan mengatakan jika tuduhan yang disodorkan tidak bisa diterima atau gagal untuk hukum, untuk tegakkan keadilan dan junjung tinggi hak asasi manusia.
Disamping itu, Hasto minta hakim memutuskan supaya tuduhan tidak diteruskan pemeriksaannya; mengembalikan haknya dalam posisi, kekuatan, harkat dan martabatnya; dan memerintah supaya semua tanda bukti yang diambil alih oleh penyidik dan beskal dibalikkan ke pemiliknya.
Dalam kasus itu, Hasto dituduh merintangi atau menghadang penyelidikan kasus korupsi yang menggeret Harun Masiku sebagai terdakwa pada kurun waktu 2019-2024.
Hasto diperhitungkan merintangi penyelidikan dengan memerintah Harun, lewat penjaga Rumah Inspirasi, Nur Hasan, untuk memendam telephone pegang punya Harun ke air sesudah peristiwa tangkap tangan oleh KPK pada Anggota KPU masa 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak cuma handphone punya Harun Masiku, Hasto disebut memerintah pengawalnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telephone pegang sebagai mengantisipasi usaha paksakan oleh penyidik KPK.
Selainnya merintangi penyelidikan, Hasto dituduh bersama dengan pengacara Donny Tri Istiqomah; bekas terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberi uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sama dengan Rp600 juta ke Wahyu pada kurun waktu 2019-2020.
Uang diperhitungkan diberi tujuan supaya Wahyu mengusahakan KPU untuk menyepakati permintaan penggantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Dipilih Wilayah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR masa 2019-2024 Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Hasto terancam pidana yang ditata dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti diganti dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.