Ada Peraturan Baru, Pemilik Nomor handphone Tidak Dapat Aktif Asal-asalan

pendaftaran sim card
Di lansir dari Blog mgo777, Jakarta – Pemerintahan sah membuat Ketentuan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pendaftaran Pelanggan Jasa Telekomunikasi Lewat Jaringan Bergerak Mobile. Peraturan ini masuk set baru pemilikan nomor handphone di Indonesia.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, memandang kebijakan itu menganalisis pengubahan fundamental dalam pengurusan service mobile nasional.

“Menurut saya, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yakni set baru dalam reformasi tata urus pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Pendaftaran kartu SIM tak lagi sebatas normalitas administratif, tapi jadi instrument penting buat membuat keamanan area digital, pelindungan pembeli, dan teratur jati diri nasional berbasiskan teknologi,” tutur Heru pada detikINET, Senin (26/1/2026)

Satu diantara point khusus dalam ketentuan ini yakni limitasi jumlah nomor prabayar optimal tiga nomor buat tiap jati diri, yang diikuti prosedur pemeriksaan dan penghangusan nomor memiliki masalah. Heru menyaksikan jika ketetapan itu memperlihatkan kesungguhan negara dalam melawan kejahatan digital.

“Keunggulan yang lain berada pada usaha pengawalan penyimpangan nomor pelanggan. Limitasi ini perlihatkan loyalitas negara dalam memotong mata rantai spamming, penipuan dalam jaringan, dan kejahatan berbasiskan SIM card atau mobile-phone,” terangnya.

Dari segi pelindungan data, Heru pun menyorot kewajiban sertifikasi metode management keamanan informasi ISO 27001 untuk pengurus jasa telekomunikasi menjadi cara penting menguatkan tata urus data pelanggan.

Namun, dia mengingati jika kebijakan ini menaruh beberapa kendala serius dalam aplikasinya. Antara lainnya yakni keterikatan tinggi kepada kesigapan infrastruktur biometrik nasional, terutamanya database kependudukan.

“Kalau data biometrik belum komplet, tak tepat, atau metode Dukcapil merasakan problem, proses pendaftaran dapat terhalang dan mempunyai potensi memberikan kerugian warga. Ini beresiko dengan langsung pada mutu service khalayak dan ketetapan hukum untuk pelanggan,” kata Heru.

Dia pun menyorot kemampuan halangan untuk warga di lokasi ketinggal, paling depan, dan paling luar (3T), golongan lanjut usia, dan masyarakat dengan kekurangan akses teknologi. Menurut dia, proses pendaftaran berbasiskan biometrik dan terapan digital tak selamanya gampang digapai oleh seluruhnya kalangan masyarakat.

“Pada keadaan tersendiri, ketetapan yang memiliki tujuan menaikkan keamanan malah menjadi kendala akses kepada service dasar telekomunikasi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *