Perlu akreditasi UMKM supaya stimulan peningkatan PPN efektif

heartsonfirereviews.com – Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan pemerintahan perlu menggalakkan akreditasi UMKM supaya pemberian stimulan berkaitan peningkatan PPN menjadi 12 % jalan efektif.

Pemerintahan memberi stimulan berbentuk ekstensi masa aktif PPh final 0,5 % sepanjang 2025 sebagai usaha pelindungan mgo55 login ke UMKM dan industri padat kreasi. Sementara UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta /tahun seutuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh itu.

Saat dikontak ANTARA di Jakarta, Rabu, dia sampaikan jika sebetulnya ke-2 stimulan itu menolong UMKM untuk kurangi kekuatan imbas yang disebabkan oleh peningkatan PPN menjadi 12 % di tengah-tengah daya membeli warga yang turun sekarang ini.

“Tetapi, yang terbanyak usaha micro kecil itu kan masih tidak resmi ya, mereka tidak terimbas (stimulan PPh) di sana, tidak nikmati keringanan (stimulan) itu karena mereka kan tidak masuk ke mekanisme (perpajakan),” kata Eisha Maghfiruha Rachbini.

Walaupun beberapa aktor usaha tidak resmi tidak dapat dijangkau oleh stimulan PPh final itu, dia mengatakan jika UMKM masih bisa nikmati penghilangan PPN pada beberapa komoditas sebagai bahan baku produksi, seperti beras, kedelai, buah, sayur, jagung, gula, susu, ikan, udang, dan hasil peternak dan perikanan yang lain.

“Ini sebetulnya sebagai penolong buat UMKM jika bahan baku dari UMKM, khususnya mereka industri kecil menengah di bagian pemrosesan minuman dan makanan, harga tidak naik,” katanya.

Eisha menjelaskan jika UMKM yang bergerak di bidang perdagangan dan ritel bisa menjadi yang paling terimbas karena peningkatan PPN itu, khususnya yang jual beberapa barang terkena pajak.

Untuk menahan imbas itu, dia juga minta pemerintahan untuk selalu menggerakkan UMKM supaya bisa tingkatkan kemampuan mereka lewat beragam training.

Dia menjelaskan jika beberapa aktor usaha kecil itu membutuhkan support akses yang bertambah luas pada pasar, bahan baku, dan pendanaan.

“Khususnya normalitas dari UMKM ini, validitasnya harus juga didorong buat mereka agar mereka bisa akses,” kata Eisha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 mengenai pengenaan biaya pajak bertambahnya nilai (PPN) 12 % pada 31 Desember 2024 yang mulainya berlaku per 1 Januari 2025.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 ketentuan itu memutuskan biaya PPN 12 % dikenai pada barang yang termasuk eksklusif, berbentuk kendaraan motor dan selainnya kendaraan motor yang dikenakan pajak pemasaran atas barang eksklusif (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar barisan itu, PPN yang dikenai ialah biaya efektif 11 %, yang didapat lewat proses dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai yang lain diartikan yakni 11/12 dari nilai import, nilai jual, atau pergantian. Nilai lain selanjutnya dikalikan biaya PPN 12 %.

Sepanjang masa 1-31 Januari 2025, pengenaan biaya PPN pada barang eksklusif memakai DPP nilai lain. Maknanya, sepanjang periode saat itu, biaya PPN pada barang eksklusif masih tetap 11 %.

Dan per 1 Februari 2025, biaya PPN 12 % dikenai dengan penuh pada nilai jual atau nilai import barang eksklusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *