heartsonfirereviews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hapus tingkat batasan atau presidential threshold (PT) minimum 20% bangku DPR atau mendapat 25% suara resmi nasional di pemilu awalnya sebagai persyaratan penyalonan Presiden dan Wakil Presiden. Partai Kebersamaan Indonesia (PSI) menghargai keputusan itu.
“PSI menghargai keputusan MK sebagai instansi yang terhormat menjaga hak konstitusional masyarakat negara,” kata Waketum PSI Andy Berbudi ke reporter, Jumat (3/1/2025).
Andy mengutamakan keputusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Ia mengharap etika baru yang ditata dalam koreksi Undang-Undang (UU) Pemilu sama sesuai instruksi keputusan MK.
“Mudah-mudahan koreksi UU Pemilu/Pilres merujuk ke keputusan itu,” tutur ia.
Keputusan MK
Diketahui, keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo berkaitan kasus 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK merestui semuanya permintaan itu.
“Mengatakan etika Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6109) berlawanan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kemampuan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Dengan dihapusnya Pasal 222 berkenaan tingkat batasan itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra minta pemerintahan dan DPR RI lakukan eksperimen konstitusional dalam mengoreksi UU Pemilu.
Maksudnya, supaya jumlah pasangan capres dan wapres tidak meluap.
Menunggu tanggapan DPR dan pemerintahan
Terpisahkan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan jika mgo55 daftar menghargai keputusan MK yang hapus tingkat batasan persyaratan penyalonan presiden. Menurutnya, keputusan MK memiliki sifat final dan mengikat.
Ia juga pastikan DPR akan tindak lanjuti keputusan itu. Pemerintahan dan DPR akan duduk bersama-sama dan akan mengartikan keputusan itu melalui koreksi UU Pemilu.
“Seterusnya pemerintahan dan DPR akan tindak lanjuti dalam pembangunan etika baru di UU berkaitan di syarat penyalonan presiden dan wapres,” kata Rifqi, Kamis (2/1).
Bertalian dengan itu, ahli hukum tata negara dari Kampus Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan pemerintahan dan DPR harus selekasnya mengoreksi UU pemilu buntut keputusan itu.
Castro, panggilan akrabnya, menjelaskan keputusan MK harus dipatuhi. Melalui koreksi itu, katanya, semua parpol akan mempunyai hak yang masih sama untuk mengangkat capres dan wapres.
“Itu pointnya . Maka harus dipatuhi. Jika tidak dipatuhi sama dengan keputusan 60 tempo hari kan, masalah umur penyalonan kepala wilayah yang sebelumnya sempat ada ribut-ribut,” kata Castro, Kamis.
Castro mengingati bila DPR dan pemerintahan tidak mau merevisi UU Pemilu, karena itu sama juga dengan lakukan pemberontakan pada konstitusi.