heartsonfirereviews.comĀ — Paranormal dan influencer Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dijatuhi vonis bebas dalam kasus video saluran menyimpang yang memperkenankan ganti pasangan. Dua anak buahnya dipastikan tidak bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Bijak Kurniawan menjelaskan, Samsudin tidak bisa dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana seperti tuduhan beskal.
Dalam kasus itu, Samsudin dan dua anak buahnya dituduh menyalahi pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tersangka Samsudin tidak bisa dibuktikan bersalah dengan resmi memberikan keyakinan lakukan tindak pidana seperti di upayakan dalam semua tuduhan,” kata hakim Bijak Kurniawan, Senin (29/7).
Dengar vonis bebas dari itu, tiga langsung tersangka lakukan sujud sukur dalam ruang sidang di depan majelis hakim.
“Ke-2 melepaskan tersangka oleh tuduhan beskal penuntut umum,” katanya.
Walau sebenarnya, Samsudin dituntut Beskal Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp lima juta dan subsider tiga bulan kurungan. Dan dua anak buahnya dituntut lebih enteng, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Awalnya Samsudin dan dua anak buahnya harus bertemu dengan hukum selesai mengupload video mengenai saluran menyimpang yang memperkenankan penganutnya tukar pasangan.
Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa timur juga memutuskan Samsudin sebagai terdakwa sesudah videonya trending.
Samsudin dijaring Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor satu tahun 2024 mengenai Peralihan Ke-2 UU nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi bisnis Electronic (ITE).
Pasal 28 ayat (2) mengenai penebaran kedengkian suku, agama, ras, dan antara kelompok. Dan Pasal 28 ayat (3) mengenai pelanggaran menebarkan informasi berbohong yang memunculkan kekacauan.